release time:2023-03-29 15:51:56 source:dewaqq deposit pulsa author:http pragmatic 4d net
Diketahui, informasi bahwa Bharada E sempat berdoa sebelum menembak Bsitus slot depo pulsa indosatrigadir J tercantum dalam surat dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Baca juga: 3 Polisi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Belum Juga Disidang Etik, Siapa Saja?Kemudian, menetapkan dan memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan.situs slot depo pulsa indosat
Poin terakhir, menghukum termohon membayar biaya yang ditimbulkan dari perkara tersebut."Atau apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan berpendapat lain, maka Pemohon memohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tulis petitum permohonan tersebut.Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada Selasa (18/10/2022) dengan psitus slot depo pulsa indosatembacaan jawaban dari termohon dalam hal ini Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, AKP Irfan merupakan satu dari enam tersangka obstruction of justice penyidikan Brigadir J.Adapun 6 tersangka lainnya yaitu Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto. - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengklaim sempat meminta Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengundurkan diri atau resign setelah melakukan kekerasan seksual dan pengancaman di rumah Magelang, Jawa Tengah.
Hal itu disampaikan pengacara Sambo, Sarmauli Simangunsong, saat menyampaikan nota pembelaan atau eksepsi atas dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Peristiwa ini berawal ketika Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) dan Bharada Richard Eliezer Pudihan Lumiu (Bharada E) tiba di rumah Magelang. Saat itu, keduanya mendapati Putri menangis dan menanyakan penyebabnya.Ferdy Sambo bersama dengan Istrinya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Saudara penuntut umum yang kami hormati, izinkan kami yang mulia untuk langsung membacakan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa," kata Kuasa Hukum Sambo, Arman Hanis dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).Baca juga: Ferdy Sambo Ancam Bawahannya yang Tahu Isi CCTV: Kalau Ada Bocor, dari Kalian Berempat!
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Sambo dkk melakukan pembunuhan terhadap Yosua di rumah dinas yang berada kompleks Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan sekitar pukul 15.28-18.00 WIB.Adapun peristiwa itu diawali adanya keributan antara Yosua dan Kuat di rumah Ferdy Sambo yang berada di Magelang.
related articles